Sabtu, 31 Maret 2012

Pancasila Sebagai Nilai Dasar Kehidupan Bangsa dan Negara Republik Indonesia


A. Pengertian Nilai , Moral dan Norma
1. Nilai dan Nilai Dasar
Purwodarminto
Nilai adalah harga dalam arti takaran, harga sesuatu, angka kepandaian, kadar,mutu dan sifat-sifat yang berguna bagi manusia.
Suyitno
Nilai adalah sesuatu yang kita alami sebagai ajakan dari panggilan untuk dihadapi. Nilai juga berseru pada tingkah laku dan membangkitkan keaktifan siswa

Nilai tidak hanya tampak sebagai nilai bagi seorang saja, melainkan bagi segala umat manusia. Nilai tampil  sebagai sesuatu yang patut dikerjakan dan dilaksanakan oleh semua orang . Oleh karena itu nilai dapat dikomunikasikan kepada orang lain (Moedjanto,1989 : 77)
Jenis-jenis Nilai
a.       Nilai psikologis
Ialah nilai yang berhubungan dengan tingkah laku manusia.
b.      Nilai Estetis
Ialah nilai indah
Contohnya apabila kita melihat suatu pemandangan, menonton sebuah pentas pertunjukan, atau merasakan makanan, nilai estetika bersifat subjektif pada diri yang bersangkutan. Seseorang akan merasa senang dengan melihat sebuah lukisan yang menurutnya sangat indah, tetapi orang lain mungkin tidak suka dengan lukisan itu. Kita tidak bisa memaksakan bahwa luikisan itu indah.
  1. Nilai Intelektual
  2. Nilai Etis
  3. Nilai Kerohanian
  4. Nilai Agama
Nilai dibagi menjadi 2 aliran yaitu:
a.      Aliran Subyektivisme
Artinya nilai tergantung pada  subyek yang menilai
b.      Aliran Obyektivisme
Artinya adanya nilai tidak tergantung pada subyek yang menilai tetapi terletak pada obyek itu sendiri
Nilai memiliki tingkatan tertentu , yaitu :
Nilai Dasar
ialah nilai yang mendasari nilai instrument .Nilai dasar ini tertuang  dalam UUD 1945. Nilai ini sifatnya sangat fundamental . Artinya  nilai dasar pancasila keberadaannya tidak bisa ditawar-tawar dan harus diyakini kebenarannya
Nilai Instrumental
Ialah manifestasi  dari nilai dasar dan berupa pasal-pasal UUD 1945, peraturan perundang-undangan, ketetapan dan peratuan  lain yang berfungsi sebagai pedoman, kaidah, petunjuk kepada masyarakat untuk menaatinya
Nilai Praksis
Ialah penjabaran  dari instrumental dan nilai praksis ini berkaitan langsung dengan kehidupan nyata yaitu suatu  kehidupan yang penuh diwarnai oleh pertimbangan-pertimbangan tertentu. 
2. Moral
Secara Etimologis kata moral berasal dari kata mos. Yang berarti cara, adat istiadat atau kebiasaan, sedangkan jamaknya adalah mores . Dalam bahasa Arab, moral yang berarti budi pekerti sama dengan pengertian akhlak, sedangkan dalam konsep Indonesia moral berarti kesusilaan.
Menurut Driyarkara, moral atau kesusilaan adalah nilai yang sebenarnya .Dengan kata lain moral atau kesusilaan adalah kesempurnaan sebagai manusia atau kesusilaan adalah tuntutan kodrat manusia (Driyarkara,1966:25)
Dengan demikian moral atau kesusilaan adalah  keseluruhan norma yang mengatur tingkah laku manusia di masyarakat untuk melaksanakan perbuatan-perbuatan yang baik dan benar.
3. Norma
Selama kita hidup di dunia ini, ribuan norma ditawarkan atau diperkenalkan kepada kita. Bahakan mungkin ada juga beberapa norma yang agak dipaksakan kepada kita. Norma itu dapat berasal dari orang tua kita, yang tentu tidak lepas dari norma yang warisi dari kakek dan nenek kita. Norma dapat juga berasal dari lingkungan yang lebih luas, seperti:  masyarakat setempat, sekolah, umat beragama, pemerintah daerah, Negara, dan pers serta media massa lainnya.
Sejak kita masih kecil kita belajar norma dari orang tua, misalnya kita dilatih untuk memakai pakaian yang sesuai dengan jenis kelamin kita, untuk mengucapkan terima kasih bila menerima sesuatu yang berharga dari orang lain,dll. Dari masyarakat setempat, misalnya dari kampung atau kelompok suku bangsa, kita belajar norma lain yang belum diajarkan oleh orang tua kita. Di sekolah kita belajar norma-norma lagi, yang barangkali tidak sempat diajarkan oleh orang tua maupun masyarakat kampung. Di sana misalnya, kita dilatih untuk berdisiplin waktu dan mengerjakan tugas-tugas secara sungguh-sungguh.
         Dari agama, kita memahami banyak norma yang khas agama maupun penggarisbawahan norma-norma yang sudah kita kenal dari orang tua, masyarakat, dan sekolah. Pemerintah juga memberi berbagai norma. Norma-norma itu misalnya menyangkut kebersihan lingkungan, bayar parker di jalan besar,pembuatan pagar halaman rumah dan sebagainya. Negara menghadapkan kita dengan cukup banyak norma, yang sering disertai sanksi hokum atas pelanggaran norma-norma itu. Kita harus tunduk pada Undang-Undang Dasar, menumbuhkan semangat Pancasilais, dan melaksanakan semua undang-undang dan peraturan pemerintah yang sah.  Pers dan media massa lainnya merupakan sumber norma, walaupun norma-norma tersebut disampaikan secara terselubung. Misalnya, majalah hiburan remaja sering kali menawarkan norma baru dalam hal hubungan muda-mudi.
         Norma secara normative mengandung arti aturan, kaidah, petunjuk, pedoman yang harus dipatuhi oleh manusia agar perilakunya tidak menyimpang dan tidak merugikan pihak lain. Sedangkan bagi pelanggarnya akan mendapat sanksi sesuai dengan aturan yag disepakati bersama. Di dalam kehidupan masyarakat, dijumpai beberapa macam norma diantaranya adalah:
a)Norma Adat Sopan Santun
ialah aturan-aturan , kaidah-kaidah yang telah disepakati sekelompok masyarakat dan pelanggarnya dapat sanksi adat, karena melanggar kesopanan adat atau aturan-aturan adat.
Contohnya
-          Menghormati orang yang lebih tua.
-          Menerima sesuatu selalu dengan tangan kanan.
-          Tidak berkata-kata kotor, kasar, dan sombong.
-          Tidak meludah di sembarang tempat.
-          tidak menyela pembicaraan.
b)      Norma Hukum
adalah suatu kaidah, suatu aturan yang pelaksanaanya dapat dipaksakan atau pelanggarnya dapat ditindak dengan pasti oleh penguasa yang sah dalam masyarakat. Norma hukum biasanya (tetapi tidak selalu) biasanya berlaku berdasarkan suatu perundang-undangan, peraturan pemerintah, kepres,dsb.
Contohnya
-          Tidak melanggar rambu lalu-lintas walaupun tidak ada polantas
-          Menghormati pengadilan dan peradilan di Indonesia
-          Taat membayar pajak
-          Menghindari KKN / korupsi kolusi dan nepotisme.
c)Norma Moral atau disebut juga norma sosial
ialah aturan-aturan, kaidah-kaidah untuk berperilaku baik dan benar yang berlaku universal. Artinya kaidah tersebut dapat diterima oleh manusia di seluruh dunia. Yang mendasari norma moral adalah hati nurani atau hati kecil manusia. Sedangkan pelanggarnya mendapat sanksi moral yaitu merasa bersalah, dan hal ini bisa berdampak pada pengucilan terhadap si pelanggar. Misalnya dicaci maki seseorang, perbuatan ini oleh semua manusia di dunia dianggap melanggar norma moral, dan pelakunya mendapat sanksi moral.
Contohnya
-          Cara (usage)
Cara adalah suatu bentuk perbuatan tertentu yang dilakukan individu dalam suatu masyarakat tetapi tidak secara terus-menerus.
Contoh: cara makan yang wajar dan baik apabila tidak mengeluarkan suara seperti hewan.
-          Kebiasaan (folkways)
Kebiasaan merupakan suatu bentuk perbuatan berulang-ulang dengan bentuk yang sama yang dilakukan secara sadar dan mempunyai tujuan-tujuan jelas dan dianggap baik dan benar.
Contoh: Memberi hadiah kepada orang-orang yang berprestasi dalam suatu kegiatan atau kedudukan, memakai baju yang bagus pada waktu pesta. kesopanan dalam berperilaku / berpenampilan sopan
-          Tata kelakuan (mores)
Tata kelakuan adalah sekumpulan perbuatan yang mencerminkan sifat-sifat hidup dari sekelompok manusia yang dilakukan secara sadar guna melaksanakan pengawasan oleh sekelompok masyarakat terhadap anggota-anggotanya. Dalam tata kelakuan terdapat unsur memaksa atau melarang suatu perbuatan.
Contoh: Melarang pembunuhan, pemerkosaan, atau menikahi saudara kandung.
-          Adat istiadat (custom)
Adat istiadat adalah kumpulan tata kelakuan yang paling tinggi kedudukannya karena bersifat kekal dan terintegrasi sangat kuat terhadap masyarakat yang memilikinya.
d)     Norma Agama
ialah kaidah, aturan, petunjuk, yang bersumber dari wahyu Tuhan lewat nabi/rosul. Kaidah ini berisi petunjuk kepada manusia untuk mentaati dan menghindari laranganNya. Kaidah Tuhan ini kebenarannya mutlak tak boleh diubah dan dibantah, jadi bersifat absolute.
Contohnya :
- Membayar zakat tepat pada waktunya bagi penganut agama islam
- Menjalankan perintah Tuhan YME
- Menjauhi apa-apa yang dilarang oleh agama

B.Pancasila Sebagai Nilai Dasar dan Makna yang Terkandung di Dalamnya
Pancasila sebagai pandangan hidup dan dasar negara membawa konsekuensi logis bahwa nlai-nilai Pancasila harus selalu dijadikan landaasan pokok, landasan fundamental bagi pengaturan serta penyelenggaraan Negara.Hal ini telah diusahakan dengan  menjabarkan nilai-nilai Pancasila tersebut  ke dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengakuan Pancasila  sebagai pandangan hidup Bangsa Indonesia mengharuskan kita sebagai bangsa untuk mentransformasikan nilai-nilai Pancasla itu ke dalam sikap dan perilaku nyata baik dalam perilaku hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
1.      Nilai Ketuhanan yang Maha Esa
       Nilai Ketuhanan yang Maha Esa mengandung arti keyakinan dan pengakuan yang diekspresikan dalam bentuk perbuatan terhadap Zat Yang Maha Tunggal tiada duanya.Yang sempurna sebagai penyebab Pertama (kausa Prima).
       Nilai Ketuhanan yang Maha Esa memberikan kebebasan kepada pemeluk agama sesuai dengan keyakinannya, tak ada paksaan, dan antar penganut agama yang berbeda harus saling hormat menghormati dan bekerjasama.Penganut aliran Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa,essensinya tidak ,kontradiktif dengan nilai Ketuhanan yang Maha Esa.Sejalan dengan pasal 29UUD 1945 ayat (2) yang bunyinya : Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

2.      Nilai Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
Nilai Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, mengandung makna :kesadaran sikap dan perilaku yang sesuai dengan niai moral dalam hidup bersama atas dasar tuntutan mutlak hati nurani dengan memperlakukan sesuatu hal sebagaimana mestinya.Manusia harus diakui dan diperlakukan sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa yang sama derajatnya, yang sama hak dan kewajiban asasinya.Perlu dikembangkan sikap saling mencintai sesame manusia,sikap tenggang rasa  atau tepo sliro.

3.      Nilai Persatuan Indonesia
Nilai Persatuan Indonesia mengandung arti usaha kearah bersatu dalam kebulatan rakyat untuk membina Nasionalisme dalam Negara. Dalam nilai persatuan terkandung adanya perbedaan –perbedaan yang biasa terjadi di dalam kehidupan masyarakat dan bangsa, baik itu perbedaan bahasa, kebudayaan,adat-istiadat, agama, maupun suku .Perbedaan itu tidak dijadikan untuk berselisih, tetapi justru menjadi daya tarik kea rah ,kerjasama yang sesuai dengan semboyan” Bhineka Tunggal Ika”.

4.      Nilai Kerakyatan Ynag Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam permusyawaratan/Pewakilan.
            Nilai sila ke empat mengandung makna :suatu pemerintahan rakyat dengan cara melalui badan-badan tertentu yang dalam menetapkan sesuatu peraturan ditempuh dengan jalan musyawarah untuk mufakat atas dasar kebenaran dari Tuhan dan putusan akal sesuai dengan rasa kemanusiaan yang mem;perhatikan dan mempertimbangkan kehendak rakyat untuk mencapau kebaikan hidup bersama.

5.      Nilai keadilan sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Makna yang terkandung di dalam nilai-nilai sila ke lima ini adalah sebagai berikut:suatu tata masyarakat adil dan makmur sejahteralahiriah, batiniah, yang setiap warga negaramendapat segala sesuatu yang telah menjadi haknya sesuai dengan esensi adil dan beradab. Dalam wujud pelaksananaannya adalah bahwa setiap  warga harus mengembangkan sikap adil terhadap sesama,menjaga keseimbangan,keserasian, keselarasan, antara hak dan kewajiban serta menghormati hak-hak orang lain.

C. Pancasila sebagai Sistem Filsafat
1.  Pengertian Sistem dan Sistem Filsafat
Sistem” dapat didefinisikan sebagai satu keseluruhan yang terdiri dari aneka bagian yang bersama-sama membentuk satu kesatuan yang utuh.
Suatu sistem harus memenuhi 5 persyaratan :
a.       Merupakan satu kesatuan utuh dari unsur-unsurnya.
b.      Bersifat konsisten dan koheren, tidak mengandung kontraduktif.
c.       Ada hubungan antara bagian satu dengan bagian yangg lain.
d.      Ada keseimbangan dalam kerja sama.
e.       Semua mengabdi pada tujuan yang satu yaitu tujuan bersama.
(Sri Soeprapto Wirodiningrat, 1980 : 94)
Sedangkan “filsafat” berasal dari bahasa Yunani philosophia, philein berarti cinta dan sophia berarti kebijaksanaan,dengan kata lain filsafat berarti cinta akan kebijaksanaan.
Atau dalam artian luas filsafat adalah ilmu pengetahuan yang menyelidiki hakekat dari segala sesuatu yang memperoleh kebenaran.
Pancasila dipikirkan secara mendalam selama bertahun-tahun oleh Bung Karno dan telah memenuhi syarat kefilsafatan,antara lain melalui deskripsi, berfikir yang kritik, evaluatif, dan abstraksi. (Sunoto, 1943:48)
Pancasila sebagai sistem filsafat bertitik tolak pada hakekat kodrat manusia yang “monopluralis” yaitu terdiri dari :
a.       Susunan kodrat kodrat monodualis jiwa (raga).
b.      Kedudukan kodrat monodualis makhluk berdiri sendiri (makhuk Tuhan)
c.       Sifat kodrat monodualis makhluk individu (sosial).


Tidak ada komentar:

Posting Komentar