A. Pengertian Nilai , Moral dan Norma
1. Nilai dan Nilai
Dasar
Purwodarminto
Nilai adalah harga dalam arti takaran, harga sesuatu, angka kepandaian,
kadar,mutu dan sifat-sifat yang berguna bagi manusia.
Suyitno
Nilai adalah sesuatu yang kita alami sebagai ajakan dari panggilan untuk
dihadapi. Nilai juga berseru pada tingkah laku dan membangkitkan keaktifan
siswa
Nilai tidak hanya tampak sebagai nilai bagi seorang saja, melainkan bagi segala umat manusia. Nilai tampil sebagai sesuatu yang patut dikerjakan dan dilaksanakan oleh semua orang . Oleh karena itu nilai dapat dikomunikasikan kepada orang lain (Moedjanto,1989 : 77)
Jenis-jenis Nilai
a. Nilai psikologis
Ialah nilai yang berhubungan dengan tingkah laku manusia.
b. Nilai Estetis
Ialah nilai indah
Contohnya apabila kita melihat suatu pemandangan,
menonton sebuah pentas pertunjukan, atau merasakan makanan, nilai estetika
bersifat subjektif pada diri yang bersangkutan. Seseorang akan merasa senang
dengan melihat sebuah lukisan yang menurutnya sangat indah, tetapi orang lain
mungkin tidak suka dengan lukisan itu. Kita tidak bisa memaksakan bahwa
luikisan itu indah.
- Nilai Intelektual
- Nilai Etis
- Nilai Kerohanian
- Nilai Agama
Nilai dibagi menjadi 2 aliran yaitu:
a.
Aliran Subyektivisme
Artinya nilai tergantung pada subyek yang menilai
b.
Aliran Obyektivisme
Artinya adanya nilai tidak tergantung pada subyek yang
menilai tetapi terletak pada obyek itu sendiri
Nilai memiliki tingkatan tertentu , yaitu :
Nilai Dasar
ialah nilai yang mendasari nilai instrument .Nilai dasar
ini tertuang dalam UUD 1945. Nilai ini
sifatnya sangat fundamental . Artinya
nilai dasar pancasila keberadaannya tidak bisa ditawar-tawar dan harus
diyakini kebenarannya
Nilai Instrumental
Ialah manifestasi
dari nilai dasar dan berupa pasal-pasal UUD 1945, peraturan
perundang-undangan, ketetapan dan peratuan
lain yang berfungsi sebagai pedoman, kaidah, petunjuk kepada masyarakat
untuk menaatinya
Nilai Praksis
Ialah penjabaran
dari instrumental dan nilai praksis ini berkaitan langsung dengan
kehidupan nyata yaitu suatu kehidupan
yang penuh diwarnai oleh pertimbangan-pertimbangan tertentu.
2. Moral
Secara Etimologis kata moral berasal dari kata mos. Yang
berarti cara, adat istiadat atau kebiasaan, sedangkan jamaknya adalah mores . Dalam
bahasa Arab, moral yang berarti budi pekerti sama dengan pengertian akhlak,
sedangkan dalam konsep Indonesia moral berarti kesusilaan.
Menurut Driyarkara, moral atau kesusilaan adalah nilai
yang sebenarnya .Dengan kata lain moral atau kesusilaan adalah kesempurnaan
sebagai manusia atau kesusilaan adalah tuntutan kodrat manusia
(Driyarkara,1966:25)
Dengan demikian moral atau kesusilaan adalah keseluruhan norma yang mengatur tingkah laku
manusia di masyarakat untuk melaksanakan perbuatan-perbuatan yang baik dan
benar.
3. Norma
Selama
kita hidup di dunia ini, ribuan norma ditawarkan atau diperkenalkan kepada
kita. Bahakan mungkin ada juga beberapa norma yang agak dipaksakan kepada kita.
Norma itu dapat berasal dari orang tua kita, yang tentu tidak lepas dari norma
yang warisi dari kakek dan nenek kita. Norma dapat juga berasal dari lingkungan
yang lebih luas, seperti: masyarakat
setempat, sekolah, umat beragama, pemerintah daerah, Negara, dan pers serta
media massa lainnya.
Sejak kita masih kecil kita belajar norma dari orang tua,
misalnya kita dilatih untuk memakai pakaian yang sesuai dengan jenis kelamin
kita, untuk mengucapkan terima kasih bila menerima sesuatu yang berharga dari
orang lain,dll. Dari masyarakat
setempat, misalnya dari kampung atau kelompok suku bangsa, kita belajar norma
lain yang belum diajarkan oleh orang tua kita. Di sekolah kita belajar
norma-norma lagi, yang barangkali tidak sempat diajarkan oleh orang tua maupun
masyarakat kampung. Di sana misalnya, kita dilatih untuk berdisiplin waktu dan
mengerjakan tugas-tugas secara sungguh-sungguh.
Dari agama, kita memahami banyak norma yang khas agama maupun
penggarisbawahan norma-norma yang sudah kita kenal dari orang tua, masyarakat,
dan sekolah. Pemerintah juga memberi berbagai norma. Norma-norma itu misalnya
menyangkut kebersihan lingkungan, bayar parker di jalan besar,pembuatan pagar
halaman rumah dan sebagainya. Negara menghadapkan kita dengan cukup banyak norma,
yang sering disertai sanksi hokum atas pelanggaran norma-norma itu. Kita harus
tunduk pada Undang-Undang Dasar, menumbuhkan semangat Pancasilais, dan
melaksanakan semua undang-undang dan peraturan pemerintah yang sah. Pers dan media massa lainnya merupakan sumber
norma, walaupun norma-norma tersebut disampaikan secara terselubung. Misalnya,
majalah hiburan remaja sering kali menawarkan norma baru dalam hal hubungan
muda-mudi.
Norma secara normative mengandung arti aturan, kaidah, petunjuk,
pedoman yang harus dipatuhi oleh manusia agar perilakunya tidak menyimpang dan
tidak merugikan pihak lain. Sedangkan bagi pelanggarnya akan mendapat sanksi
sesuai dengan aturan yag disepakati bersama. Di dalam kehidupan masyarakat,
dijumpai beberapa macam norma diantaranya adalah:
a)Norma Adat Sopan Santun
ialah aturan-aturan , kaidah-kaidah yang telah disepakati
sekelompok masyarakat dan pelanggarnya dapat sanksi adat, karena melanggar
kesopanan adat atau aturan-aturan adat.
Contohnya
-
Menghormati orang yang lebih tua.
-
Menerima sesuatu selalu dengan tangan kanan.
-
Tidak berkata-kata kotor, kasar, dan sombong.
-
Tidak meludah di sembarang tempat.
-
tidak menyela pembicaraan.
b)
Norma Hukum
adalah suatu kaidah, suatu aturan yang
pelaksanaanya dapat dipaksakan atau pelanggarnya dapat ditindak dengan pasti
oleh penguasa yang sah dalam masyarakat. Norma hukum biasanya (tetapi tidak selalu) biasanya berlaku
berdasarkan suatu perundang-undangan, peraturan pemerintah, kepres,dsb.
Contohnya
-
Tidak melanggar rambu lalu-lintas walaupun tidak ada
polantas
-
Menghormati pengadilan dan peradilan di Indonesia
-
Taat membayar pajak
-
Menghindari KKN / korupsi kolusi dan nepotisme.
c)Norma Moral atau disebut juga norma sosial
ialah aturan-aturan, kaidah-kaidah untuk berperilaku baik dan benar
yang berlaku universal. Artinya kaidah tersebut dapat diterima oleh manusia di
seluruh dunia. Yang mendasari norma moral adalah hati nurani atau hati kecil
manusia. Sedangkan pelanggarnya mendapat sanksi moral yaitu merasa bersalah,
dan hal ini bisa berdampak pada pengucilan terhadap si pelanggar. Misalnya
dicaci maki seseorang, perbuatan ini oleh semua manusia di dunia dianggap
melanggar norma moral, dan pelakunya mendapat sanksi moral.
Contohnya
-
Cara (usage)
Cara adalah suatu bentuk perbuatan tertentu
yang dilakukan individu dalam suatu masyarakat tetapi tidak secara
terus-menerus.
Contoh: cara makan yang wajar dan baik apabila
tidak mengeluarkan suara seperti hewan.
-
Kebiasaan (folkways)
Kebiasaan merupakan suatu bentuk perbuatan
berulang-ulang dengan bentuk yang sama yang dilakukan secara sadar dan
mempunyai tujuan-tujuan jelas dan dianggap baik dan benar.
Contoh: Memberi hadiah kepada orang-orang yang
berprestasi dalam suatu kegiatan atau kedudukan, memakai baju yang bagus pada
waktu pesta. kesopanan dalam berperilaku / berpenampilan sopan
-
Tata kelakuan (mores)
Tata kelakuan adalah sekumpulan perbuatan yang
mencerminkan sifat-sifat hidup dari sekelompok manusia yang dilakukan secara
sadar guna melaksanakan pengawasan oleh sekelompok masyarakat terhadap
anggota-anggotanya. Dalam tata kelakuan terdapat unsur memaksa atau melarang
suatu perbuatan.
Contoh: Melarang pembunuhan, pemerkosaan, atau
menikahi saudara kandung.
-
Adat istiadat (custom)
Adat istiadat adalah kumpulan tata kelakuan
yang paling tinggi kedudukannya karena bersifat kekal dan terintegrasi sangat
kuat terhadap masyarakat yang memilikinya.
d)
Norma Agama
ialah kaidah, aturan, petunjuk, yang bersumber dari wahyu Tuhan
lewat nabi/rosul. Kaidah ini berisi petunjuk kepada manusia untuk mentaati dan
menghindari laranganNya. Kaidah Tuhan ini kebenarannya mutlak tak boleh diubah
dan dibantah, jadi bersifat absolute.
Contohnya :
- Membayar zakat tepat pada waktunya bagi penganut
agama islam
- Menjalankan perintah Tuhan YME
- Menjauhi apa-apa yang dilarang oleh agama
B.Pancasila Sebagai Nilai Dasar dan Makna yang Terkandung di
Dalamnya
Pancasila
sebagai pandangan hidup dan dasar negara membawa konsekuensi logis bahwa nlai-nilai
Pancasila harus selalu dijadikan landaasan pokok, landasan fundamental bagi
pengaturan serta penyelenggaraan Negara.Hal ini telah diusahakan dengan menjabarkan nilai-nilai Pancasila tersebut ke dalam peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Pengakuan Pancasila sebagai
pandangan hidup Bangsa Indonesia mengharuskan kita sebagai bangsa untuk
mentransformasikan nilai-nilai Pancasla itu ke dalam sikap dan perilaku nyata
baik dalam perilaku hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
1.
Nilai Ketuhanan yang Maha Esa
Nilai Ketuhanan yang Maha Esa mengandung
arti keyakinan dan pengakuan yang diekspresikan dalam bentuk perbuatan terhadap
Zat Yang Maha Tunggal tiada duanya.Yang sempurna sebagai penyebab Pertama
(kausa Prima).
Nilai
Ketuhanan yang Maha Esa memberikan kebebasan kepada pemeluk agama sesuai dengan
keyakinannya, tak ada paksaan, dan antar penganut agama yang berbeda harus
saling hormat menghormati dan bekerjasama.Penganut aliran Kepercayaan terhadap
Tuhan Yang Maha Esa,essensinya tidak ,kontradiktif dengan nilai Ketuhanan yang
Maha Esa.Sejalan dengan pasal 29UUD 1945 ayat (2) yang bunyinya : Negara
menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing
dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
2.
Nilai Kemanusiaan Yang Adil dan
Beradab
Nilai Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab,
mengandung makna :kesadaran sikap dan perilaku yang sesuai dengan niai moral
dalam hidup bersama atas dasar tuntutan mutlak hati nurani dengan memperlakukan
sesuatu hal sebagaimana mestinya.Manusia harus diakui dan diperlakukan sesuai
dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa yang sama
derajatnya, yang sama hak dan kewajiban asasinya.Perlu dikembangkan sikap
saling mencintai sesame manusia,sikap tenggang rasa atau tepo sliro.
3.
Nilai Persatuan Indonesia
Nilai Persatuan Indonesia mengandung arti usaha kearah bersatu
dalam kebulatan rakyat untuk membina Nasionalisme dalam Negara. Dalam nilai
persatuan terkandung adanya perbedaan –perbedaan yang biasa terjadi di dalam
kehidupan masyarakat dan bangsa, baik itu perbedaan bahasa,
kebudayaan,adat-istiadat, agama, maupun suku .Perbedaan itu tidak dijadikan
untuk berselisih, tetapi justru menjadi daya tarik kea rah ,kerjasama yang
sesuai dengan semboyan” Bhineka Tunggal Ika”.
4.
Nilai Kerakyatan Ynag Dipimpin Oleh
Hikmat Kebijaksanaan Dalam permusyawaratan/Pewakilan.
Nilai sila ke empat mengandung makna :suatu pemerintahan rakyat
dengan cara melalui badan-badan tertentu yang dalam menetapkan sesuatu
peraturan ditempuh dengan jalan musyawarah untuk mufakat atas dasar kebenaran
dari Tuhan dan putusan akal sesuai dengan rasa kemanusiaan yang mem;perhatikan
dan mempertimbangkan kehendak rakyat untuk mencapau kebaikan hidup bersama.
5.
Nilai keadilan sosial Bagi Seluruh
Rakyat Indonesia
Makna yang terkandung di dalam nilai-nilai sila ke lima
ini adalah sebagai berikut:suatu tata masyarakat adil dan makmur
sejahteralahiriah, batiniah, yang setiap warga negaramendapat segala sesuatu
yang telah menjadi haknya sesuai dengan esensi adil dan beradab. Dalam wujud
pelaksananaannya adalah bahwa setiap
warga harus mengembangkan sikap adil terhadap sesama,menjaga
keseimbangan,keserasian, keselarasan, antara hak dan kewajiban serta
menghormati hak-hak orang lain.
C. Pancasila sebagai Sistem Filsafat
1. Pengertian Sistem dan Sistem Filsafat
“Sistem” dapat didefinisikan sebagai satu keseluruhan yang terdiri
dari aneka bagian yang bersama-sama membentuk satu kesatuan yang utuh.
Suatu sistem harus memenuhi 5 persyaratan :
a.
Merupakan satu kesatuan utuh dari unsur-unsurnya.
b.
Bersifat konsisten dan koheren, tidak mengandung kontraduktif.
c.
Ada hubungan antara bagian satu dengan bagian yangg lain.
d.
Ada keseimbangan dalam kerja sama.
e.
Semua mengabdi pada tujuan yang satu yaitu tujuan bersama.
(Sri
Soeprapto Wirodiningrat, 1980 : 94)
Sedangkan “filsafat” berasal dari bahasa Yunani philosophia,
philein berarti cinta dan sophia berarti kebijaksanaan,dengan kata lain
filsafat berarti cinta akan kebijaksanaan.
Atau dalam artian luas filsafat adalah ilmu pengetahuan yang
menyelidiki hakekat dari segala sesuatu yang memperoleh kebenaran.
Pancasila dipikirkan secara mendalam selama
bertahun-tahun oleh Bung Karno dan telah memenuhi syarat kefilsafatan,antara
lain melalui deskripsi, berfikir yang kritik, evaluatif, dan abstraksi. (Sunoto, 1943:48)
Pancasila sebagai sistem filsafat bertitik tolak pada hakekat
kodrat manusia yang “monopluralis” yaitu terdiri dari :
a.
Susunan kodrat kodrat monodualis jiwa (raga).
b.
Kedudukan kodrat monodualis makhluk berdiri sendiri (makhuk Tuhan)
c.
Sifat kodrat monodualis makhluk individu (sosial).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar